Tape Ketan Mengandung Alkohol, Halal atau Haram?
00.52.00
Islam mengharamkan alkohol. Tapi, sejumlah
makanan di Indonesia mengandung alkohol. Tape ketan misalnya. Sehingga,
muncul pertanyaan bagaimana hukum mengonsumsi tape ketan tersebut?
Pertanyaan
itu mungkin juga terbersit dalam benak kita. Sebab, kita kerap makan
tape dalam beragam sajian nikmat. Baik dalam bentuk makanan atau
minuman. Sehingga kita ragu apakah tape yang mengandung alkohol itu
halal atau haram dimakan.
Pertanyaan itu pernah disampaikan kepada
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama
Indonesia (MUI). Dan pertanyaan tersebut dijawab sebagaimana uraian di
bawah ini:
Pertama-tama perlu kami jelaskan, menurut para
ulama di Komisi Fatwa MUI, alkohol itu ada yang diharamkan, dan ada pula
yang tidak haram. Selanjutnya, khamar yang dibuat dan diproses dari
anggur, secara asholah, maupun dari yang selain anggur, seperti tuak,
minuman tradisional di Sumatera, atau sake di Jepang, secara eksplisit
dan tegas diharamkan dalam Islam.
Dalam proses
pembuatannya, mulai dari awal pengolahan, fermentasi sampai produk jadi,
memang dengan sengaja dimaksudkan untuk menghasilkan minuman yang
memabukkan, atau khamar. Ringkas dan tegasnya, itu memang merupakan
usaha atau industri untuk membuat khamar. Menurut kaidah fiqhiyyah,
khamar itu, banyak atau sedikitnya, sama hukumnya: haram. Tidak ada
keraguan, tidak pula ada tawar-menawar.
Sebagian ulama,
seperti Imam Syafi’i berpendapat khamar itu haram dan najis, berdasarkan
pada nash ayat: yang menyebutnya “Rijsun”, artinya najis secara materi.
Dan ini merupakan pendapat para ulama di Komisi Fatwa MUI, untuk
kemudahan dalam implementasinya bagi masyarakat, juga lebih mudah untuk
dikontrol. sehingga akan dihindarkan secara total.
Ada
pula yang berpendapat khamar itu haram namun tidak najis. Ini merupakan
pendapat Imam Abu Hanifah. Alasannya dari nash ayat itu juga: “Rijsun
min ‘amalish-syaithon”. Maknannya najis dengan pengertian sebagai
perbuatan setan. Jadi artinya perbuatan yang keji. Pendapatnya ini
dilandaskan pula pada riwayat yang menyebutkan ketika turun ayat Alquran
yang mengharamkan khamar secara mutlak (maksud Q.S. 5: 90-91), Nabi SAW
memerintahkan para shahabat yang memiliki khamar agar membuang khamar
yang dimilikinya, tapi tidak memerintahkan mencuci wadah atau bejana
tempat khamar itu semula disimpan.
Berikutnya, Imam Abu
Hanifah juga berpendapat khamar itu pasti mengandung alkohol dan haram;
namun alkohol belum tentu khamar. Sebagai contoh, buah durian yang telah
masak, itu mengandung alkohol, sehingga ada orang yang tidak kuat lalu
menjadi mabuk karena memakannya. Demikian pula buah-buahan yang matang
dan dibuat jus, itu mengandung alkohol. Namun para ulama tidak ada yang
mengharamkan durian atau jus buah. Termasuk dalam kategori ini adalah
tape. Ia mengandung alkohol, tetapi bukan khamar. Pada kenyataannya
juga, tidak ada orang yang mabuk atau sengaja mau mabuk dengan memakan
tape. Imam Abu Hanifah menyebut makanan/minuman yang mengandung alkohol
ini sebagai Nabidz, bukan khamar.
Berkenaan dengan Nabidz
ini, Imam Abu Hanifah berpendapat pula, kalau Nabidz itu dapat
menyebabkan mabuk, maka ia haram. Tetapi kalau tidak menyebabkan mabuk,
maka ia halal.
Sumber: Halal MUI
0 komentar